
TARAKAN, KALIMANTAN UTARA – Dalam upaya memutuskan rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, 14 Februari 2025. Sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, BNN Provinsi Kalimantan Utara telah berhasil menyita barang bukti sebanyak 37,73 gram sabu yang kini telah dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan tegas dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman besar bagi kita semua.
BNN Provinsi Kalimantan Utara juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pihak untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba. Selain itu, pihak BNNP Kalimantan Utara juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Kegiatan pemusnahan narkoba ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP Kalimantan Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai pesan kepada para pelaku peredaran narkoba bahwa BNNP Kalimantan Utara akan terus melakukan upaya maksimal untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Dengan semakin intensifnya langkah-langkah pemberantasan narkoba, BNNP Kalimantan Utara berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Kalimantan Utara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.