
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Utara dan Seksi Pemberantasan BNNK Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNNK Tarakan.
Adapun tersangka pada perkara ini dengan inisial A berusia 34 tahun, MY berusia 29 tahun, dan S berusia 25 tahun. Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 452,18 gram.