
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – BNNP Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 2 bungkus besar narkotika jenis sabu yang masing2 seberat 1.018,49 gram dan 1.019,28 gram dan masing2 telah disisihkan 0.5 gram guna pembuktian di persidangan. Pengungkaapn kasus ini menyeret 4 orang tersangka Inisial AB 68 th, SA 43 th, ES 26 th dan AS 36 th yang berhasil diamankan di sejumlah TKP yang berbeda. Antara lain di Pulau ladang Kab. Bulungan dan di Lapas Kelas II A Tarakan. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.