Skip to main content
Siaran Pers

BNNP KALTARA AMANKAN SABU SEBERAT ±2 Kg

Dibaca: 2 Oleh 11 Mei 2020November 11th, 2020Tidak ada komentar
BNNP KALTARA AMANKAN SABU SEBERAT ±2 Kg
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Bermula dari laporan masyarakat akan adanya rencana tindak pidana narkotika jaringan Kabupaten Malinau melalui Kota Tarakan dengan jalur transportasi laut.

Tim BNNP Kaltara segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea & Cukai Tarakan untuk melakukan operasi penindakan secara gabungan dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk Profiling sarana Laut yang digunakan pelaku.

Pihak Bea & Cukai berhasil mengamankan Speedboat yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika di depan Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau, sedang Tim BNNP Kaltara melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah pelaku (berkoordinasi dengan Ketua RT setempat) yang berada di jalan Yos Sudarso (belakang hotel Ramayana), Tarakan tengah, Kota Tarakan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar yang dikemas kedalam plastik putih dengan berat masing-masing 49,5 gram sebanyak 40 bungkus, Total semuanya 1.980 gram serta tersangka berinisial AN (31) diduga sebagai kurir di Tarakan dan HK (39) diduga sebagai kurir di Malinau yang berhasil diamankan, sementara satu orang DPO berinisial AL yang diduga pemesan, sabtu (09/05).

Kedua tersangka AN dan HK disangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

#Humas_BNNP_Kaltara

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel