
Tarakan, Kalimantan Utara – BNN Provinsi Kalimantan Utara melalui bidang Pemberantasan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu di halaman kantor BNN Provinsi Kalimantan Utara. Kamis, 13 Juli 2023.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Utara dan menjelaskan kronologi kejadian serta jumlah Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan dilanjutkan dengan pengujian sample barang bukti oleh tim Labkesda Kota Tarakan, setelah itu penyisihan barang bukti dan pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan ke air Kemudian dibuang didalam Closet/WC.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan 10 bungkus plastik bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan Berat Netto 494,16 gram dan 18 bungkus plastik bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan Berat Netto 907,43 gram.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika ini di hadiri oleh Perwakilan Kapolres Tarakan (Joko Surahman), Perwakilan dari PN Tarakan (Siti Musrifah, S.H), Perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan (Komang Noprizal Saputra, S.H), Perwakilan dari Labkesda (Raditya Octaviansyah), Penasehat Hukum Tersangka ( Abdul Rahman Ali ) dan Rekan-rekan Wartawan