
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 24 September 2020 di Gedung Serbaguna Bandara Juwata Tarakan.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Kepala BNNP Kalimantan Utara dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti oleh Tim Labkesda kota Tarakan dan hasil pengujian sampel barang bukti menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Total Barang Bukti Narkotika yaitu 2 Botol plastik bening berisi cairan narkotika Gol. I diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.095.95 gram dengan Tersangka berinisial AAK dan SUL. Adapun Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.895,96 gram. Uji sampel Lab hasilnya positif Methampetamine disisakan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 100 gram untuk di Persidangan. Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu dicampur dengan air di dalam ember, dan diaduk Selanjutnya larutan tersebut dibuang kedalam closet WC disaksikan oleh tersangka beserta wartawan.