
Tarakan, Kalimantan Utara –BNN Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus kerjasama dengan Avsec bandara juwata Tarakan yang dilaksanakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan UtaraSenin, 24 Juni 2024.
Acara di mulai dengan Kata sambutan Kepala BNNP Kalimantan Utara (Brigadir Jenderal Polisi Hisar Siallagan, S.I.K) dengan pembacaan Notulen pemusnahan barang bukti narkotika selanjutnya pengujian sample barang bukti Narkotika oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender dan di larutkan ke air kemudian dibuang didalam closet.
Sebanyak 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik berbagai ukuran berisi serbuk kristal putih narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat :
– Bruto 4.124,64 (empat ribu seratus dua puluh empat koma enam puluh empat) gram;
– Berat Netto 4123,94 (empat ribu seratus dua puluh tiga koma sembilan puluh empat) gram yang dimusnahkan.
-Total sisih barang bukti untuk Lab dan Kepentingan Pembuktian Perkara seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram.