
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Dalam upaya membangun sinergitas kepada stakeholder (Polri & Lapas) dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltara, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs. Herry Dahana, SH., M.Si menggelar Rapat Koordinasi Terbatas yang bertempat di Ruang Rapat Kantor BNNP Kaltara dengan dihadiri oleh Ditreskoba Polda Kaltara, Kasat Reskoba Polres Tarakan, Kasat Reskoba Polres Nunukan, KA Lapas Tarakan, KA Lapas Nunukan, KA BNNK Tarakan (Diwakili Kasubbag Umum), KA BNNK Nunukan dan Para Kabid di Lingkungan BNNP Kaltara, Kamis (26/03).
Seperti yang diketahui narkoba memiliki daya rusak yang lebih serius dibanding korupsi dan banyak dari lapisan masyarakat yang terkontaminasi penyebaran narkoba yang menyasar kalangan anak-anak. Potensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai angka ±5 Juta Jiwa dengan kerugian material hingga ±63,1 Triliyun Rupiah seiring dengan ditemukannya narkoba jenis baru (NPS) yang jumlahnya terus mengalami peningkatan.
Jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia berskala Internasional dengan didukung modal yang besar seperti Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia dan Eropa. Jalur masuk narkoba di Indonesia di dominasi oleh jalur laut dan pelabuhan tidak resmi. Para pidana kasus narkoba tak jarang masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, terungkap 60 jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di 22 Lapas di Indonesia.
Kepala BNNP Kaltara juga menyingung tentang Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 – 2024 dan Nota Kesepahaman BNN dengan Kemenkumham RI Nomor : NK/27/IV/2018/BNN. Dan rencana program pemberdayaan alternatif berupa pembentukan Desa Bersinar. Diharapkan para Stakeholder dapat berkontribusi dalam bentuk sinergi dan kemitraan demi terwujudnya Desa Bersinar di wilayah Kaltara.
/HumasBNNPKaltara