
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara menjalankan tugas pokok dan
fungsi berdasarkan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6
Tahun 2020. Sebagai penjabaran tugas telah disusun Program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang
dituangkan dalam perjanjian kinerja, dengan sasaran kinerja yaitu meningkatnya
Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba secara efektif di Provinsi Kalimantan Utara, dimana Perjanjian
Kinerja Tahun 2023, telah ditetapkan untuk BNN Provinsi Kalimantan Utara
sebanyak 12 (dua belas) Sasaran Strategis dengan 16 (enam belas) Indikator Kinerja, baca selengkapnya di link yang tertera berikut :
Melalui kerja keras serta dukungan dari seluruh pihak secara umum berbagai
target dapat berhasil dicapai dengan baik, bahkan ada beberapa indikator kinerja
yang dapat dilampaui. Laporan ini dapat menjadi acuan yang berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan pada tahun-tahun mendatang.
Akhirnya, kami berharap agar Laporan Kinerja BNN Provinsi Kalimantan Utara
Tahun 2024 ini dapat menjadi media pertanggungjawaban dan juga menjadi media
evaluasi untuk menilai kinerja BNN Provinsi Kalimantan Utara secara keseluruhan.