
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – BNNP Kalimantan Utara berkoordinasi dengan jajarannya BNNK Tarakan dan Bea & Cukai Tarakan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 6 Kg di perairan Pantai Amal, Tarakan Timur, Kota Tarakan, Jumat (19/06).
Hal ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran gelap bawang haram ini. Dua pria yang merupakan warga Tarakan EY (36) & ES (39) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan sarana pengangkutnya.
“Jumat pagi kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada speedboat yang mencurigakan berjangkar di perairan Pantai Amal, diduga melakukan transaksi narkotika, seperti yang diketahui Pantai Amal sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika,” ungkap Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol. Drs. Henry Simanjuntak, M.M memimpin Koferensi Pers, Selasa (23/06).
Karena tempat kejadian berada di perairan maka BNNP Kalimantan Utara dan Jajarannya berkoordinasi dengan Bea & Cukai Tarakan untuk melakukan patroli bersama. Modus kedua pelaku dengan berpura-pura seperti orang yang sedang memancing ikan. Namun pelaku tak menyadari fisik speedboat dengan mesin penggerak 200 PK tidak biasanya dipakai untuk memancing ikan sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Dibawah tempat duduk penumpang petugas menemukan 1 tas warna cream berisi plastik hitam dan didalam tas ada 6 plastik bening diduga berisi serbuk kristal sabu dengan berat masing-masing 1 Kg,” Ujar Henry.
Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti, personil gabungan membawanya kekantor BNNP Kalimantan Utara guna pemeriksan lebih lanjut.
Tersangka EY (36) & ES (39) disangka melanggar hukum Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara pemilik speedboat dengan inisial LD masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
#LawanNarkoba
#CegahCovid-19
#HumasBNNPKaltara