Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

MENGHADIRI UNDANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DITPOLAIRUD POLDA KALIMANTAN UTARA

Dibaca: 17 Oleh 21 Feb 2024Mei 6th, 2024Tidak ada komentar
MENGHADIRI UNDANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DITPOLAIRUD POLDA KALIMANTAN UTARA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tarakan, Kalimantan Utara – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen (Kombes Pol. Deden Andriana, S.H) menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan di Ditpolairud Polda Kalimantan Utara. Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan Labkesda kota tarakan, Penasihat hukum dan Rekan-rekan Wartawan.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan pemusnahan terhadap 8 (delapan) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 7.005gram. Dan juga telah dilakukakan pengamanan guna hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait pemusnahan barang-barang tersebut, serta telah melakukan pengujian sampel, apakah barang bukti narkotika tersebut, positif mengandung Methamfetamine, yaitu zat narkotika golongan 1 yang dapat bekerja pada sistem saraf pusat dan bersifat sangat adiktif, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, termasuk larangan penggunaannya.

MENGHADIRI UNDANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DITPOLAIRUD POLDA KALIMANTAN UTARA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel