
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Utara melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di perairan kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara. Kepala BNNP Kalimantan Utara menjelaskan modus operandi pelaku menggunakan Speedboat ke kapal pelaku dengan upah Rp. 100.000.000 Juta. Adapun tersangka yang diamankan 7 (Tujuh) orang laki-laki dengan Inisal BH (36 th), RB (24 th), PR (27), NR(21), MH(40), SH(36) dan LH (42) dengan barang bukti yang diamankan berupa 20 ( Dua Puluh) bungkus besar teh cina berwarna Kuning bertuliskan GUANYINGWANG yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotia jenis shabu (metafetamine), 1 (satu) unit Kapal KM. TIGA PUTRI 10 Warna Putih Hijau,1 (satu) ATM BRI, 8 (Delapan) unit Handphone Android. “Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati,” ujar Brigjend.Pol Samudi.