
Tarakan, Kalimantan Utara – BNN Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Pemberantasan menghadiri undangan kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus Ditpolairud Polda Kalimantan Utara yang bertempat di kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Utara . Senin, 29 Janauri 2024.
kegiatan di mulai dengan Kata sambutan Wadir Polairud Polda Kalimantan Utara yang membacakan Notulen pemusnahan barang bukti narkotika selanjutnya pengujian sample barang bukti Narkotika oleh tim labkesda dan pemusnahan barang bukti dengan cara di larutkan ke air kemudian dicampurkan cairan bacylint lalu dibuang didalam closet.
Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan 5(ima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan BB kurang lebih 5 kg.
Kegiatan ini di hadiri oleh Wadir Polairud Polda Kaltara (AKBP. Suryono Ridho Murtedjo, S.I.K., M.SI), Kasubdit Gakkum (Yudhi Pranata, S.H), Kejaksaan Tinggi Negeri Tarakan (Yenti Widhy, Wh, S.H), Pengadilan Negeri Tinggi Tarakan (Agus Purwanto), Staf dari Labkesda Kota Tarakan(Raditya Octaviansyah, A.Md), Penasehat Hukum (Abdul Rahman Ba’bud S.H) dan Rekan-rekan Wartawan