
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – BNNP Kalimantan Utara dan Polda Kaltara melakukan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan para pencandu narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltara, selasa (15/10). Kegiatan yang di hadiri Walikota Tarakan ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi menangani permasalahan narkotika di Kota Tarakan maupun di Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol. Drs. Herry Dahana, SH., M.Si, mengungkapkan, dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas bersama Polda Kaltara. Saat ini BNNP masih memiliki keterbatasan personil, termasuk dokter dan tenaga perawat. Karena Polda memiliki kesiapan dalam rehabilitasi, maka kami lakukan kerja sama, selanjutnya kami akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk menangani pasien pecandu narkoba.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Indrajit, MH, menuturkan, kerja sama ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltara. Selanjutnya, bagi warga yang memiliki kerabat dekat kecanduan narkotika bisa langsung di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan rehabilitasi.
“Warga kaltara dihimbau untuk tidak takut melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, warga yang mau di rehab tidak akan di proses hukum terkecuali bagi bandar, pengedar dan kurir,” Tegas Herry Dahana.
Besar harapan, selain kekurangan tenaga medis, pihaknya membutuhkan sejumlah fasilitas penunjang rehabilitasi, “Kami juga berharap ada dukungan dari Gubernur Kaltara untuk memfasilitasi kebutuhan material di tempat rehabulitasi ini”, harapannya.
Sementara itu, Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa upaya rehabilitasi seharusnya terus dilakukan, karena Lapas Tarakan sudah over kapasitas. Semua elemen, menurutnya harus melakukan pencegahan, dimulai dari keluarga, kantor, dan lingkungan seitar, mengingat Narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
/HumasBNNPKaltara