
Tarakan, Kalimantan Utara – BNN Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Utara bertempat di Hotel Lutus Panaya Taran. Rabu, 8 Juni 2022.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNN Provinsi Kalimantan Utara dengan TP-PKK Provinsi Kalimantan Utara ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dan perwakilan setiap organisasi Perempuan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjen Pol. Rudi Hartono, S.H., S.I.K menjelaskan terkait penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu, sinergi, dan berkesinambungan serta berkomitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) ini antara lain penguatan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika; penguatan sumber daya Tim Penggerak PKK dalam program /kegiatan pencegahan, menumbuhkan kesadaran rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, pengawasan dalam lingkungan keluarga terhadap penyalahgunaan narkotika; deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika dan kerjasama lain yang disepakati.