
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien. Perjanjian Kinerja yang disusun oleh BNN Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dilakukan dapat memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Perjanjian Kinerja ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas BNN untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Melalui perjanjian ini, kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengatasi permasalahan narkoba di Provinsi Kalimantan Utara.
Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan integritas, BNN Provinsi Kalimantan Utara bertekad untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dari narkoba, serta menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah PK Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025;