
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Selasa, tanggal 12 Maret 2019 sekitar jam 14.00 wita sampai dengan 15.00 wita di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melaksanakan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat bruto ± 686,75 gram.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan personil BNNP Kaltara pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekitar Jam 11.50 Wita, di Jl. Damai Bakti (perumahan Orcit) Rt. 07 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan tersangka inisial DI, M dan K.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Utara yang dihadiri oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Perwakilan BNN Kota Tarakan, dan Media Massa.
/HumasBNNPKaltara