
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Senin, tanggal 09 November 2020 di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melaksanakan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat bruto ± 1.004,27 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika gol. I, jenis sabu, berat bruto 2,44 gram.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan personil BNNP Kaltara pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2020 sekira jam 07.00 wita, di lokasi pertambakan Tanjung Kramat. Kec. Tana Lia, Kab. Tana Tidung. Selanjutnya TIM bekerjasama dengan Tim Tindak Bea & Cukai Tarakan, melakukan patroli bersama dilokasi pertambakan dimaksud, yang mana lokasi serta ciri ciri dimaksud tersebut sudah kami ketahui posisinya dengan tersangka inisial SD, AS dan SP. Kemudian pada hari yang sama sekira jam 17.00 wita, kami melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang laki laki yang bernama EL yang telah menerima narkotika jenis sabu dan menyerahkan kepada SD di lokasi Pertambakan Tanjung Daun Kab. Nunukan. Selanjutnya sekira jam 18.30 wita kami mengamankan kembali seorang laki laki yang bernama IN alias Bpk.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kepala Bea Cukai Tarakan ( Minhajuddin Napsah), dan Rekan-rekan wartawan.