
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan Dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa diseluruh dunia atau 5,5% daru jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengonsumsi narkotika ditahun 2017 (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019).
Kalimantan Utara Menjadi salah satu wilayah strategis dan terbuka bagi transaksi dan peredaran berbagai jenis narkoba dengan perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Karena telah menjadi wilayah transit peredaran narkoba, maka tak heran sebagian pelaku peredaran narkoba di tanah air berasal dari Kalimantan Utara.
Upaya yang dilakukan BNNP Kalimantan Utara dalam menahan laju angka prevalensi penyalahguna narkotika adalah dengan melakukan program yang seimbang pada aspek Supply Reduction dan Demand Reduction. Aspek Supply dengan memutus rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai ke jaringan pengedarnya, dan Demand dengan menghentikan laju pengguna narkobanya.
Pada aspek Supply, BNNP Kalimantan Utara bekerjasama dengan instansi lainnya dalam melakukan penindakan dan pengungkapan kasus narkotika. Sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 22 kasus dengan 38 orang tersangka berhasil diungkap, sebagian besar tersangkanya sudah dalam tahap menjalani persidangan. Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 19,9 Kilogram sabu berhasil disita.
Pada aspek Demand, BNNP Kalimantan Utara melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah pengaruh buruk narkoba dan menekan bertambahnya angka laju pakai narkoba. Pada program pencegahan BNNP Kalimantan Utara melakukan Advokasi, Diseminasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) serta Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Pada program Pemberdayaan Masyarakat, BNNP Kalimantan Utara melaksanakan program pembentukan penggiat anti narkoba, pelatihan lifeskill dan tes urine. Sebanyak 190 kali kegiatan telah dilaksanakan guna menguatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
BNNP Kalimantan Utara berupaya melakukan pemulihan/rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, terhitung sepanjang tahun 2019 BNNP Kalimantan Utara bersama BNNKab/Kota, lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat telah melaksanakan program rehabilitasi kepada 145 orang, 13 orang diantaranya telah melaksanaan rawat inap ke sejumlah Balai Rehabilitasi BNN yang tersebar di seluruh indonesia.
/HumasBNNPKaltara