
Tarakan, Kalimantan Utara – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada 7 Mei 2025, barang bukti ini berasal dari tiga laporan kasus, yaitu:
1. LKN/0003-NAR/IV/2025/BNNP Kalimantan Utara, tanggal 3 April 2025
2. LKN/0004-NAR/IV/2025/BNNP Kalimantan Utara, tanggal 7 April 2025
3. LKN/0005-NAR/IV/2025/BNNP Kalimantan Utara, tanggal 14 April 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara Kombes Pol. Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Tarakan, Labkesda, penasehat hukum, dan awak media.
Acara diawali dengan sambutan Kabid Pemberantasan dan Intelijen, dilanjutkan pembacaan notulen pemusnahan dan pengujian sampel barang bukti oleh tim Labkesda Kota Tarakan. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti ke dalam air dan dibuang ke closet, sementara barang bukti jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1. Narkotika jenis ganja:
– Berat netto awal: 429,77 gram
– Disisihkan untuk laboratorium: 0,65 gram
– Disisihkan untuk persidangan: 0,65 gram
– Berat yang dimusnahkan: 428,47 gram
2. Narkotika jenis sabu (LKN kedua):
– Berat netto awal: 14,07 gram
– Disisihkan untuk laboratorium: 0,3 gram
– Disisihkan untuk persidangan: 0,3 gram
– Berat yang dimusnahkan: 13,47 gram
3. Narkotika jenis sabu (LKN ketiga):
-Berat netto awal: 241,1 gram
-Disisihkan untuk laboratorium: 0,35 gram
-Disisihkan untuk persidangan: 0,35 gram
-Berat yang dimusnahkan: 240,4 gram
Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata BNNP Kalimantan Utara dalam penegakan hukum serta wujud transparansi kepada publik dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Utara.