
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Utara dengan Bea Cukai Tarakan menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi., S.I.K., M.H. Selasa, 9 Maret 2021 Pukul 09.30 WITA bertempat di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara.
Kasus yang dirilis merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di pulau Ladang Kabupaten Bulungan. Adapun tersangka yang diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan Inisal AB (69 th) dan SA (44 th) dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 ( dua) bungkus besar teh cina berwarna hijau yang berisi serbuk kristal putih seberat 2000 gram yang diduga narkotika jenis shabu (metafetamine), 1 (satu) unit long boat berwarna hijau les putih mesin 15 PK merk Yamaha, 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam dengan nopol KU 2806 G, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru, 1(satu) unit handphone merek warna hitam dan 1 unit handphone android merek vivo hitam.
#warondrugs
#indonesiabersinar
#kaltarabersinar