
Tarakan, Kalimantan Utara – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara dan jajaran mengadakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP BNNP Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Ruangan Rapat BNNP Kalimantan Utara. Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut membahas terkait:
1.Kegiatan rapat Monitoring dan Evaluasi penerapan SOP di Kalimantan Utara di buka langsung oleh Kepala Kepala BNNP Kalimantan Utara yang diikuti oleh seluruh perwakilan Bidang BNNP Kalimantan Utara;
- Rapat ini membahas tentang Konsep SOP, Teknis Penyusunan, Prinsip Pelaksanaan SOP, Jenis SOP, Format SOP, dan Dokumen Dasar SOP Adminitrasi Pemerintahan (SOP AP);
- SOP AP adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yg sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dasar hukum pembuatan SOP yaitu Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Tujuan pembuatan SOP agar lebih teratur, terencana, dan terlaksana dengan baik, jika berlebihan akan ada penyakit birokrasi. Efek negatifnya menjadi lambat dan sulit. Untuk itu harus ada evaluasi SOP secara berkala;
- Masing2 ketua tim dan jajaran bidang menyusun Tabel Identifikasi SOP baik yg sudah dibuat Cover dan Flowchart nya maupun yg akan buat / direvisi / di drop.