Skip to main content
Pemberantasan

SEBANYAK 8.996 GRAM SABU DIMUSNAHKAN BNNP KALIMANTAN UTARA

Dibaca: 14 Oleh 29 Jul 2020November 11th, 2020Tidak ada komentar
SEBANYAK 8.996 GRAM SABU DIMUSNAHKAN BNNP KALIMANTAN UTARA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Sebanyak 8.996 gram sabu dimusnahkan BNNP Kalimantan Utara dari dua perkara di bulan Juni dan Juli 2020, pemusnahan dilakukan di depan kantor BNNP Kaltara Jalan Teuku Umar, Tarakan, Rabu (29/7/2020).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak, M.M dihadiri kepala BNN Kota Tarakan, Polres Tarakan, Bea Cukai, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan

Kasus pertama diungkap pada tanggal 19 Juni 2020 di Perairan Pantai Amal. BNNP Kaltara yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan mengamankan dua tersangka, ES dan ED dengan barang bukti sabu seberat 6,006,83 gram.

Sedang perkara kedua pihaknya meringkus dua orang tersangka berinisial MA dan AR, keduanya diamankan di Jl. Cendrawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai pada tanggal 05 Juli 2020 dengan barang bukti sabu seberat 2.990,91 gram.

Brigjend Pol Henry Simanjuntak, M.M mengatakan, pemusnahan tidak hanya sekedar kegiatan rutin dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat namun lebih dari itu.

“Pemusnahan ini wujud perlawanan kita terhadap narkotika, suarakan ini,” katanya kepada awak media setelah acara pemusnahan selesai.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel