
kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi, S.I.K., M.H menghadiri undangan sebagai narasumber bertempat di Kediaman DPRD Prov. Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNNP Kalimantan Utara memberikan penyuluhan dan arahan kepada paguyuban masyarakat Dayak Kenyah di Kota Tarakan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris. Kegiatan berjalan aman dan terkendali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dokumentasi Terlampir.