Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Dibaca: 34 Oleh 15 Jun 2021Juni 16th, 2021Tidak ada komentar
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kaltara.bnn.go.id, TARAKAN – Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi, S.I.K., M.H menghadiri undangan sebagai narasumber bertempat di Kediaman DPRD Prov. Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNNP Kalimantan Utara memberikan penyuluhan dan arahan kepada paguyuban masyarakat Dayak Kenyah di Kota Tarakan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris. Kegiatan berjalan aman dan terkendali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dokumentasi Terlampir.

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel