
Tarakan, Kalimantan Utara – Kepala BNNP Kalimantan Utara dalam hal ini diwakili oleh koordinator setiap bidang menghadiri rapat kerja pansus A dalam rangka percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang bertempat di Hotel Tarakan Plaza . Jum’at, 18 November 2022.
Rapat ini diinisiasi oleh DPRD KALTARA yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran terhadap Rancangan PERDA tentang P4GN di Provinsi Kalimantan Utara.
Perwakilan BNNP Kalimantan utara dalam pansus pembahasan rancangan perda mengusulkan antara lain: Menambahkan klausul kedalam perda agar klinik pratama BNNP Kaltara di tambahkan sebagai tempat pemeriksaan narkotika selain rumah sakit dan puskesmas, Mengusulkan agar rehabilitasi medis dan sosial tidak dipisah, Menambahkan klausul lingkungan swasta kedalam sosialisasi di perda, Melakukan survey prevalensi yang di lakukan oleh provinsi dan Penghapusan bab XIV tentang penyidikan dari perda.